Bebas Bea Masuk Pengamanan, Produk HDPE RI Lanjut Berasaing di Filipina

Ilustrasi ekspor. (Foto Pixabay)

Editor: Arif Sodhiq - Rabu, 13 Juli 2022 | 14:20 WIB

Sariagri - Kabar baik bagi ekportir produk plastik polietilena densitas tinggi (high density polyethylene/HDPE). Pasalnya, produk itu telah dikecualikan dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (safeguard duty) ke Filipina.

Pihak otoritas Filipina, Tariff Commission (TC) telah merekomendasikan pengecualian pengenaan BMPT terhadap impor HDPE berbentuk pelet dan granula asal Indonesia pada 27 Juni 2022 lalu.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan rekomendasi pengecualian tersebut memberikan harapan bagi produk HDPE Indonesia untuk tetap dapat bersaing di pasar Filipina.

"Rekomendasi Otoritas Filipina ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah mengupayakan

peningkatan ekspor dengan cara menjaga akses pasar di negara mitra dagang. Hal ini tentu saja memberi peluang bagi produk HDPE Indonesia untuk tetap dapat bersaing di pasar Filipina," ujar Zulkifli Hasan dalam keterangan resmi dikutip, Rabu (13/7).

Dalam laporan akhir, TC merekomendasikan untuk mengenakan BMTP sebesar 2 persen terhadap produk HDPE yang masuk ke Filipina. Namun, Indonesia dikecualikan dari pengenaan tersebut karena telah memenuhi ketentuan Article 9.1 Agreement in Safeguard Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

"Berita baik ini merupakan hasil kerja keras dan bentuk komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjaga akses pasar ekspor bagi dunia usaha Indonesia. Diharapkan, produk HDPE Indonesia tetap dapat bersaing di pasar Filipina," tutur Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Veri Anggrijono.

Adapun tercatat, pangsa produk impor asal Indonesia sebagai negara berkembang tidak melebihi 3 persen atau secara kumulatif tidak melebihi 9 persen dari total impor negara-negara berkembang yang pangsa impornya kurang dari 3 persen.

Kendati demikian, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Natan Kambuno mengingatkan Indonesia tetap harus mengamati agresivitas negara mitra dagang dalam menginisiasi penerapan instrumen trade remidies, termasuk Filipina.

Baca Juga: Bebas Bea Masuk Pengamanan, Produk HDPE RI Lanjut Berasaing di Filipina
Terbitkan IM-PTA, Produk Pertanian RI Turun Tarif Ekspor ke Mozambik

“Kita perlu terus amati perkembangannya, mengingat saat ini banyak negara mitra dagang yang cukup agresif dalam menggunakan instrumen trade remedies. Sampai dengan semester pertama tahun 2022, Kementerian Perdagangan telah menangani 34 kasus tuduhan trade remedies dari 14 negara mitra dagang,” imbuh Natan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total ekspor produk HDPE Indonesia ke Filipina untuk kode HS 3901.20.00 pada periode 2017–2021 menunjukkan peningkatan ekspor dengan tren sebesar 31,43 persen. Nilai ekspor pada 2017 adalah sebesar USD 2,8 juta, pada 2020 sebesar USD 4,1 juta, dan pada 2021 sebesar USD 6,1 juta