Tak Berizin, Kemendag Sita Produk Impor Hewan Olahan Senilai Rp120,5 Miliar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengunjungi gudang produk impor di kawasan pergudangan, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/9/2022). (ANTARA/HO-Kemendag RI)

Editor: Yoyok - Rabu, 14 September 2022 | 18:00 WIB

Sariagri - Kementerian Perdagangan telah menyita produk hewan olahan asal impor, seperti susu skim bubuk, keju, whey protein, dan sejenisnya, sebanyak 2.735,3 ton dengan nilai sekitar Rp120,5 miliar. Tindakan pengamanan ini dilakukan karena barang impor itu tak berizin.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan pengamanan itu dilakukan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) berdasarkan temuan hasil pengawasan Kementerian Perdagangan di kawasan pergudangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/9/2022).

Dari kegiatan pengawasan ditemukan importir yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 25 Tahun 2022.

"Melakukan importasi produk hewan olahan yang tidak disertai perizinan impor. Karena itu, importir dan barang impor tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Mendag secara tertulis, Rabu.

Mengacu pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022, Zulkifli menjelaskan mekanisme pengawasan post border dilakukan melalui pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor. 

Kegiatan ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia. Mekanisme post border ini menurut Zulhas bertujuan mempermudah para pelaku usaha dalam tata niaga impor.

"Namun sebagai konsekuensinya, Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang impor setelah melalui kawasan pabean sehingga kami mengharapkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya terkait dengan tata niaga impor,” ujar Zulhas.

Baca Juga: Tak Berizin, Kemendag Sita Produk Impor Hewan Olahan Senilai Rp120,5 Miliar
Indonesia Tak Antisipasi, Australia Sudah Ingatkan Krisis Ternak Sapi Harga Daging Pasti Naik

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono, menambahkan langkah-langkah penegakan hukum melalui pengenaan sanksi dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. 

“Sebagai tindak lanjut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi,” ujar Veri.