BBPOM Surabaya Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp5,6 M

Editor: Tatang Adhiwidharta - Senin, 19 Desember 2022 | 18:30 WIB
Sariagri - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya, Jawa timur, menyita berbagai produk jamu dan kosmetik ilegal atau tanpa izin edar senilai Rp5,6 miliar.
Kepala BB-POM Surabaya, Rustyawati, mengatakan peredaran produk ini didominasi obat-obatan kosmetik kecantikan yang dijual bebas di kios-kios di pinggir jalan atau dekat pasar.
“Obat jamu tradisional ilegal ini tidak dijual di apotek, sebab jika ditemukan di apotek sanksinya bisa lebih tegas lagi. Obat ilegal ini kami dapatkan di kios-kios dekat pasar dan sengaja buka malam untuk menghindari pengawasan petugas,” ujar Rustyawati kepada Sariagri, Senin (19/12/2022).
Jamu tradisional ilegal tersebut, imbuhnya, banyak terbuat dari bahan herbal, seperti obat asam urat, obat sakit gigi, flu tulang, pegel linu, encok, rhematik, kolesterol, migrain, hingga obat kuat yang tidak didasari studi empiris atau keilmuan ilmiah, sehingga membahayakan kesehatan.
“Paling banyak terbuat dari bahan Jahe merah, buah naga, temulawak, daun asam jawa dan bahan lainnya dengan dicampur zat lain yang berbahaya,” lanjutnya.
Selain produk jamu, kata dia, ada juga aneka obat luar kecantikan kulit, seperti pelembab, pembersih wajah, penghalus kulit dan sebagainya.
Berbagai produk ilegal yang disita BBPOM Surabaya ini, merupakan pengawasan yang dilakukan dalam 2 tahun terakhir. Total produk yang disita sebanyak 1.673 item atau 333.806 pcs, dengan nilai keekonomian mencapai Rp5,6 miliar.
“Dari hasil penindakan di toko atau kios kecil sebagai pengecer ini kita akan cari distributor bahkan produsennya. Karena ini nilainya sangat besar, pasti dibelakangnya ada pembuatnya," ujar Rustyawati.
Ia merinci produk ilegal ini, terdiri atas 911 item (210.282 pcs) kosmetik ilegal senilai Rp4,3 miliar. Kemudian 202 item (47.593 pcs) obat tradisional ilegal senilai Rp675.694.
“Selanjutnya, pangan tanpa izin edar 9 item atau sebanyak 75.005 pcs senilai Rp622.380.000. produk lainnya, yakni 549 item atau 900 pcs obat keras senilai Rp28.939.000 dan dua item atau 26 pcs obat tanpa izin edar senilai Rp28.393.000.
Rustyawati memaparkan peningkatan produk ilegal ini, lebih masif dikonsumsi masyarakat pada waktu periode pandemi dibandingkan pascapandemi.
Baca Juga: BBPOM Surabaya Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp5,6 MCurah Hujan Tinggi, Harga Cabai di Banyumas Melejit
Hal itu dikarenakan aktivitas masyarakat yang kurang, meski demikian BBPOM menegaskan jika peredaran obat dan makanan ilegal merupakan kejahatan kemanusiaan, karena berisiko membahayakan kesehatan kepada kelompok tertentu.
“Sangat membahayakan. Oleh karenanya produk ilegal ini, langsung dimusnahkan. Sebab sudah mendapat putusan pengadilan negeri surabaya, dengan barang bukti sebanyak 10 perkara. Untuk proses pemusnahan dilakukan secara virtual, yang ditandai dengan pengangkutan produk illegal ini, menggunakan 3 truk yang ada di Lawang, Kabupatan Malang sebagai lokasi pemusnahan barang,” pungkasnya.