Daripada Urusi Ketengan, Sebaiknya Sanksi Tegas Jual Rokok ke Anak-anak
Editor: Yoyok - Kamis, 29 Desember 2022 | 10:00 WIB
Sariagri - Sejumlah pengusaha rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tidak terlalu merisaukan dengan rencana pelarangan penjualan rokok batangan melalui revisi Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Namun, pemerintah sebaiknya juga tegas terhadap penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil.
Corporate Secretary PT Sukun Deka, Hendratmanto mengungkapkan PP 109/2012 sudah mengatur secara tegas terkait regulasi penjualan rokok. Bahkan, pada pasal 25 PP Tembakau secara tegas juga melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil.
"Jika tujuan dari rencana pemerintah melarang penjualan rokok ketengan adalah untuk menekan prevalensi merokok pada remaja usia 10 hingga 18 tahun, kami justru mendesak pemerintah agar menegakkan law enforcement secara tegas, keras, dan konsisten atas PP Tembakau," ujar Hendratmanto di Kudus, kemarin.
Ia justru mempertanyakan upaya penegakan hukum oleh pemerintah terhadap aturan tersebut karena jauh lebih penting daripada pemerintah mengurusi pedagang kecil yang masih berupaya bangkit dari pandemi.
Sementara penjualan rokok ketengan, selama ini hanya terjadi di warung-warung kecil karena adanya kebutuhan riil masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas.
Melarang penjualan rokok ketengan sama halnya dengan memaksa rakyat mengeluarkan uang lebih banyak untuk membeli bukan berdasarkan kebutuhan riilnya dan jelas-jelas melebihi kemampuan ekonomi hariannya.
"Jangan sampai menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Bahkan, pemerintah juga bisa terjebak dalam urusan kecil daripada urusan negara lainnya yang jauh lebih besar dan lebih penting," ujarnya.
Pemilik pabrik rokok Rajan Nabadi Kudus, Sutrisno juga mengungkapkan hal yang sama bahwa pihaknya tidak merisaukan rencana pelarangan penjualan rokok batangan.
Ia justru mendorong pemberantasan rokok ilegal digalakkan dan serius ditindak agar tidak beredar di pasaran karena penjualannya jauh lebih bebas dan bisa menyasar siapa saja, sedangkan rokok legal mudah dipantau dari sisi produksinya.
Baca Juga: Daripada Urusi Ketengan, Sebaiknya Sanksi Tegas Jual Rokok ke Anak-anakHarga BBM Naik, Cukai Rokok Tak Perlu Naik Juga
Kata Ketua Harian Persatuan Pengusaha Rokok Kudus (PPRK), Agus Sarjono mengatakan sejauh ini para pengusaha rokok tidak pernah protes dengan setiap aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
“Rencana peraturan tersebut menyangkut tata niaga pelaku usaha kecil di level warung dan asongan. Bagi pengusaha rokok tentunya aturan tersebut tidak berpengaruh terhadap penjualan di lapangan,” katanya.