DPR Endus 'Praktik Nakal' Ekspor Sarang Burung Walet, Ini Kata Barantan

Editor: Dera - Minggu, 22 Januari 2023 | 20:00 WIB
Sariagri - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin secara tegas mempertanyakan data ekspor sarang burung walet kepada Kementerian Pertanian (Kementan). Pihaknya mencurigai adanya oknum pengusaha sarang burung walet yang melakukan praktik ilegal secara besar-besaran.
"Sampai hari ini saya gak dapat data (ekspor sarang brung walet), saya malah dapat dari orang luar, mau jadi apa ini kuota sarang burung walet diperjual belikan. Saya sangat miris sekali, yang mendapatkan kuota itu sebagian besar orang luar sana bukan bangsa sendiri, orang bangsa sendiri sulit dapat kuota," ungkap Sudin saat Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Padahal menurutnya, kala itu ia sudah meminta Eselon 2 Kementan untuk memeriksa perusahaan sarang burung walet, terkait jumlah produksi hingga jumlah pegawai.
"Saya waktu itu minta data, data perihal ekspor sarang burung walet, sampai hari ini saya minta tidak dikasih, produksi PT A sekian, mendapatkan kuota sekian, dari mana? apa perlu saya buka di sini nanti, saya tidak asal bicara, saya punya data," tegasnya.
Seakan menjawab keraguan hal tersebut, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Badan Karantina Pertanian (Barantan) Wisnu Wasesa Putra menjelaskan, ekspor sarang burung walet (SBW) Indonesia ke Cina sudah dilakukan sejak Kementerian Pertanian (Kementan) menandatangani protokol ekspor bersama General Administration of Customs of the people’s Republic of China (GACC) atau Badan Karantina dan Bea Cukai di Cina. Penandatangan dilakukan sejak 2012 oleh Menteri Pertanian Suswono.
“Untuk pertumbuhan ekspor hingga tahun 2022, kapasitas ekspor ke Cina dan luar Cina sudah mencapai 1.502 ton,” kata Wisnu dalam keterangan persnya, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: DPR Endus 'Praktik Nakal' Ekspor Sarang Burung Walet, Ini Kata BarantanSarang Burung Walet Sulut Miliki Kualitas Ekspor
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa pihak GACC menerapkan beberapa persyaratan yang menjadi penguatan teknis ekspor sarang burung walet.
Melansir laman resmi karantina.pertanian.go id, berikut sederet protokol karantina ekspor sarang burung walet ke Cina.
- Tempat pemrosesan sarang burung walet harus teraftar di Indonesia dan Cina. Pendaftaran di Indonesia adalah Barantan, sedangkan pendaftaran di Cina adalah di GACC. Pendaftaran di GACC akan memlaui tahapan audit oleh GACC.
- Perlakuan pemanasan sampai suhu inti sarang mencapai 70 derajat celcius dan didiamkan selama 3,5 detik untuk inginaktifkan virus Al.
- Kandungan residu nitrit pada sarang burung walet yang diekspor tidak boleh lebih dari 30 ppm.
- Ketelusuran sampai ke rumah walet asal. Rumah walet diregistrasi di Brantan dan dicatatkan di GACC