Minyakita Dilarang Dijual Online, Ini Alasan Mendag

Editor: Tatang Adhiwidharta - Senin, 6 Februari 2023 | 16:00 WIB
Sariagri - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang penjualan online minyak goreng kemasan bersubsidi, Minyakita. Dasarnya, hal ini berpotensi dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
"Tadi saya temukan ada pedagang yang menjual Minyakita. Saya tanya dapat dari mana, ternyata dari perantara. Dia jual Rp15 ribu. Padahal harga eceran terendahnya Rp14 ribu," kata Mendag Zulhas.
Dalam pantauan Mendag di salah satu pasar tradisional wilayah Kota Surabaya, harga bahan-bahan kebutuhan pokok terbilang stabil kecuali minyak goreng kemasan. Menurutnya, kenaikan harga minyak goreng kemasan terjadi serentak di berbagai wilayah Indonesia, menyusul kelangkaan Minyakita.
"Kami sudah selidiki. Minyakita ini harganya yang paling murah, yaitu sesuai harga eceran terendah Rp14 ribu. Kelangkaannya terjadi karena ibu-ibu yang biasanya membeli minyak kemasan bermerek semuanya beralih ke Minyakita," paparnya.
Ditambah penjualannya secara daring serta tersedia di pasar-pasar modern membuat Minyakita cepat ludes terbeli.
"Hasil rapat minggu lalu dan juga tadi memutuskan dua hal. Pertama jualan daring tidak boleh lagi. Diutamakan penjualannya ke pasar-pasar rakyat. Belinya harus pakai KTP seperti dulu lagi agar tidak ada yang memborong untuk menjualnya lagi dengan harga lebih tinggi," ujar Mendag.
Baca Juga: Minyakita Dilarang Dijual Online, Ini Alasan MendagMulai Langka? Mendag Putuskan Beli Minyakita Harus Pakai KTP
Kedua, lanjut Mendag, jatah atau pasokan Minyakita ditambah.
"Kalau dulu jatahnya 300 ribu ton satu bulan. Sekarang naik jadi 450 ribu ton satu bulan. Mudah-mudahan Minyakita paling lambat seminggu mendatang beredar lagi memenuhi pasar-pasar rakyat," jelasnya.
Mendag Zulkifli Hasan menargetkan dalam waktu dua pekan mendatang peredaran Minyakita sudah normal seperti biasanya demi memnuhi kebutuhan pokok masyarakat.