Mendag Ultimatum Produsen Minyak Goreng untuk Taati Peraturan

Editor: Dera - Rabu, 8 Februari 2023 | 21:00 WIB
Sariagri - Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap ketersediaan produk minyak goreng merek Minyakita di PT Bina Karya Prima (BKP) di Marunda, Jakarta Utara.
Dari pengawasan ini ditemukan sekitar 515 ton stok Minyakita yang diproduksi pada bulan Desember 2022 di PT BKP tidak didistribusikan karena belum mendapatkan Domestic Market Obligation (DMO). PT BKP merupakan produsen terbesar Minyakita di Indonesia.
Pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan ini merupakan tindak lanjut rapat tata niaga produk minyak goreng rakyat antara Kemendag bersama para pelaku usaha serta rapat dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi.
“Kemendag bersama Satgas Pangan melakukan pengawasan di lapangan. Hasilnya, ditemukan stok Minyakita per 7 Februari 2023 sekitar 515 ton yang diproduksi PT BKP pada bulan Desember 2022. Perusahaan ini mengaku tidak mendistribusikannya karena belum mendapatkan DMO,”kata Mendag Zulkifli Hasan.
Atas temuan tersebut, pihaknya menegaskan agar para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan Minyakita untuk menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022.
“Saat ini kami telah memerintahkan PT BKP untuk segera mendistribusikan ke pasar dengan harga sesuai HET. Pendistribusian ini akan dipantau Ditjen PKTN Kemendag bersama Satgas Pangan. PT BKP sebagai salah satu produsen terbesar Minyakita diharapkan dapat mendistribusikan Minyakita ke pasar sehingga tidak terjadi isu kelangkaan dan isu Minyakita dengan harga yang tidak sesuai HET di pasar,” ungkap pria yang akrab disapa Zulhas tersebut.
Pihaknya juga menegaskan, pendistribusian Minyakita harus segera dilakukan, khususnya ke pasar rakyat di wilayah Jawa. “Diutamakan di pasar rakyat dulu, tidak ke ritel modern. Kita juga akan mengurangi distribusinya untuk ritel modern dan penjualan daring,”pungkasnya.
Dalam keterangan rilisnya, Zulhas menjelaskan, Minyakita akan terus diproduksi. Pemerintah juga telah menambah pasokan DMO sehingga harapannya pasokan kembali normal sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) dan terjangkau oleh masyarakat.
Baca Juga: Mendag Ultimatum Produsen Minyak Goreng untuk Taati Peraturan500 Ton Minyakita Siap Edar di Jakarta
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan (Minyakita) harus berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.
"Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat, baik curah maupun kemasan merek Minyakita yang diperdagangkan secara langsung maupun melalui sistem elektronik yang terjadi akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium),” pungkas Veri.