Berita Perdagangan - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum di sektor komoditas digital.
SariAgri - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum di sektor komoditas digital. Hal ini mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Menurut Kepala Bappebti, Sidharta Utama, tujuan penerbitan peraturan tersebut untuk meningkatkan kredibilitas industri perdagangan berjangka komoditi (PBK) dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di era ekonomi digital.
“Penerbitan Peraturan Bappebti terkait aset kripto diharapkan dapat menambah kepercayaan dan integritas serta kepastian para pelaku usaha PBK dalam melakukan transaksi, khususnya aset kripto,” ujar Sidharta dalam webinar literasi perdagangan berjangka.
Baca Juga: 5 Negara Produsen Kedelai Terbesar Dunia, Bagaimana dengan Indonesia?
Antisipasi Kenaikan Harga Saat Ramadan, Kemendag Koordinasi dengan Pemda
Dalam regulasi tersebut, lanjut dia, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sementara untuk produk yang tidak masuk ke dalam daftar wajib dilakukan delisting.
“Regulasi tersebut juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal. Hal ini sesuai rekomendasi standar internasional Financial Action Task Force (FATF) untuk melindungi pelanggan serta memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan aset kripto di Indonesia,” jelasnya.
Dikatakan Sidharta, salah satu aset kripto yang meningkat dan segmentasi pasarnya semakin luas adalah bitcoin. Sejak awal tahun 2020 hingga kini, harga bitcoin telah menguat sekitar 570 persen.
Harga 1 bitcoin pada awal 2020 tercatat 8.440 dolar AS kemudian meningkat menjadi 29.000 dolar AS di akhir tahun 2020, dan meningkat lagi menjadi 48.149 dolar AS pada pertengahan Februari 2021.
“Hal tersebut mengindikasikan bahwa perdagangan fisik aset kripto khususnya bitcoin sangat diminati masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Sahudi menegaskan aset kripto dilarang digunakan sebagai alat pembayaran dan hanya digunakan sebagai investasi komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
“Beberapa faktor aset kripto dapat menjadi suatu komoditi antara lain memiliki harga fluktuatif, tidak adanya intervensi pemerintah, banyak permintaan dan penawaran serta memiliki standar komoditi,” katanya.
Untuk diketahui, saat ini terdapat 13 calon pedagang aset kripto yang sudah terdafaar di Bappebti hingga awal 2021 yaitu PT Cripto Indonesia Berkat, Upbit Exchange Indonesia, PT Tiga Inti Utama, PT Indodax Nasional Indonesia, PT Pintu Kemana Saja, PT Zipmex Exchange Indonesia, PT Bursa Cripto Prima, PT Luno Indonesia Ltd, PT Rekeningku Dotcom Indonesia, PT Indonesia Digital Exchange, PT Cipta Coin Digital, PT Triniti Investama Berkat, dan PT Plutonext Digital Aset.