Kolaborasi JFX dan AEKI Bermanfaat untuk Eksportir Kopi

Karantina Pertanian Belawan memeriksa kondisi kopi yang hendak diekspor. (Foto: Sariagri/Irwan)

Penulis: Yoyok, Editor: Tatang Adhiwidharta - Jumat, 9 April 2021 | 18:20 WIB

SariAgri - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyambut baik kolaborasi antara PT Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange/JFX) dan Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI). Kolaborasi tersebut  dilakukan melalui penandatangan nota kesepahaman (MoU) kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang perdagangan pasar fisik dan kontrak berjangka komoditi kopi.

“Pemerintah menyambut baik dan mendukung berbagai pihak yang berniat baik dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat salah satunya petani kopi. Diharapkan dengan kerja sama antara JFX dan AEKI dapat memberi manfaat besar bagi eksportir dan industri kopi Indonesia,” kata Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga di  Medan, Kamis (8/4/2021).

Sementara itu, Kepala Bappebti, Sidharta Utama menyampaikan bahwa tingkat pertumbuhan transaksi kopi cukup signifikan.  Berdasarkan data transaksi di BBJ, hingga kuartal III

2020, volume transaksi kopi naik 63,06 persen (YoY) dengan kontribusi kopi terhadap total volume transaksi mencapai 33,4 persen. Total transaksi kontrak komoditi di kuartal III 2020 lalu tercatat sebesar 1,24 juta lot, dengan kontrak size kopi jenis Robusta sebesar 5 ton dan Arabika sebesar 2 ton. Dengan tingkat harga saat ini yaitu Robusta di kisaran harga Rp19.700-Rp20.800 per kilogram dan Arabica Rp68.000-Rp71.000 per kilogram, kopi akan tetap menarik untuk diperjualbelikan di JFX.

“Majunya industri ini akan mendorong berkembangnya sektor pendukung seperti perkebunan kopi baik milik rakyat, pemerintah maupun swasta,” kata Sidharta.

Direktur Utama JFX, Stephanus menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan terobosan baru JFX sebagai perwujudan kolaborasi antara instansi dan asosiasi dalam meningkatkan sosialisasi dan edukasi komoditas kopi. 

“Terutama guna meningkatkan pemahaman, fungsi dan peran dari perdagangan berjangka khususnya kontrak komoditas kopi,” jelasnya.

 Sementara itu, Ketua AEKI, Irfan menegaskan bahwa kopi dapat menjadi alternatif pembiayaan untuk menjaga ketersediaan kopi, memanfaatkan sarana lindung nilai (hedging) dan pembentukan harga. Selain itu juga dalam bidang edukasi untuk menciptakan pelatihan profesi kopi seperti barista.

Baca Juga: Kolaborasi JFX dan AEKI Bermanfaat untuk Eksportir Kopi
Genjot Ekspor, Kemendag Tekankan Pentingnya Sertifikasi Produk Pangan

“Yang diharapkan dari program ini adalah agar anak-anak difabel dapat menjadi tenaga terlatih dan terampil untuk siap kerja sehingga memiliki kesempatan dalam lapangan pekerjaan di industri kopi,” pungkas Irfan.

Sebagai informasi, menurut  International Coffee Organization tercatat, tingkat konsumsi kopi di Indonesia terus tumbuh hingga mencapai 5 juta bushel (satuan 60 kg karung kopi) pada 2020. Menurut data Badan Pusat Statistik yang diolah Kemendag, Indonesia mengekspor 379 ribu ton dengan nilai 821 juta dolar AS pada 2020.