ASEAN Sepakati 101 Produk Makanan dan Agrikultura Masuk Daftar Non Tarif

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono. (Kemendag)

Editor: Arif Sodhiq - Kamis, 24 Juni 2021 | 14:30 WIB

SariAgri - Pertemuan internal ASEAN Senior Economic Officials (SEOM) 2/52 menyepakati 101 produk dalam item makanan dan agrikultura yang akan dimasukkan dalam list MoU on NTMs (Non Tariff Measures).

“Tercapainya 101 produk dalam item makanan akan menjadi bagian dalam MoU NTMs merupakan sebuah keberhasilan bersama ASEAN dalam upaya memperlancar dan memfasilitasi perdagangan produk makanan esensial di masa pandemic COVID-19 ini,” ujar Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono.

Djatmiko mengungkapkan SEOM 2/52 telah menyelesaikan satu prioritas, yaitu Non Tariff Measures (NTMs) Toolkit sebagai metodologi dalam memberikan pedoman bagi pembuat kebijakan untuk mengevaluasi efektivitas dari penerapan NTM. Selain itu, prioritas lain yang cukup strategis yaitu rencana peluncuran perundingan ASEAN-Canada Free Trade Agreement. Saat ini pembahasan itu sudah memasuki tahap finalisasi pedoman perundingan melalui reference paper.

Agenda utama SEOM 2/52 membahas perkembangan capaian prioritas ekonomi ASEAN di bawah keketuaan Brunei Darussalam 2021, proses ratifikasi sejumlah persetujuan ekonomi, perkembangan penyusunan daftar produk food items dalam Memorandum of Understanding mengenai penanganan hambatan nontarif selama masa pandemi COVID-19 (MoU on NTMs), upaya penguatan rantai suplai global di ASEAN, serta sejumlah hubungan ekonomi eksternal ASEAN.

“Indonesia mendukung upaya bersama ASEAN, khususnya dalam mendorong implementasi seluruh prioritas ekonomi ASEAN di bawah keketuaan Brunei Darussalam 2021. Hal ini merupakan upaya konkret ASEAN dalam menguatkan integrasi ekonomi di kawasan, sekaligus menghadapi pandemi Covid-19, khususnya di pilar ekonomi,” tambah Djatmiko.

Untuk diketahui, Kebijakan Non Tariff Measures (NTMs) merupakan sejumlah tindakan non tarif yang berdampak pada arus perdagangan. Kebijakan perdagangan internasional ini telah diterapkan banyak negara di dunia terkait standar mutu dan persyaratan yang berhubungan dengan aspek kesehatan.

Ada tiga kategori NTMs, pertama yang dikenakan pada impor mencakup kuota, larangan impor, perizinan impor, prosedur penilaian kesesuaian dan administrasi biaya.

Baca Juga: ASEAN Sepakati 101 Produk Makanan dan Agrikultura Masuk Daftar Non Tarif
Ekspor Produk Minuman Indonesia ke Malaysia Cukup Tinggi di Masa Pandemi

Kategori kedua, NTMs dikenakan pada ekspor mencakup pajak ekspor, subsidi ekspor, kuota ekspor, larangan ekspor, dan pembatasan ekspor secara sukarela.

Sedangkan kategori ketiga, NTMs dikenakan secara internal di dalam suatu negara meliputi tenaga kerja, standar kesehatan lingkungan, regulasi teknis, pajak-pajak internal atau subsidi domestik.

Video terkait: