Viral Penjual Frozen Food Terancam Denda Rp4 Miliar, Begini Penjelasan BPOM

Ragam frozen food dari Claro Makassar (SariAgri/Usman Muin)

Editor: Tatang Adhiwidharta - Rabu, 20 Oktober 2021 | 13:40 WIB

Sariagri - Beberapa waktu lalu, heboh pengakuan penjual frozen food yang dikenai denda Rp4 Miliar karena tak memiliki izin edar. Merespons kejadian itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak mewajibkan izin edar frozen food atau makanan beku buatan UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Seperti diberitakan Sariagri sebelumnya, ada curhatan salah satu warganet yang membagikan kisah seorang pelaku usaha UMKM makanan beku. Dimana pelaku UMKM itu terancam dipenjara hingga didenda sebesar Rp4 miliar karena tidak memiliki izin edar, PIRT atau BPOM

"Pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari 7 hari dan diproduksi berdasarkan pesanan (by order) tidak wajib memiliki izin edar, baik dari Badan POM maupun dari pemerintah daerah (pemda) kabupaten atau kota," tulis BPOM dalam keterangannya kepada media.

Lantas jika frozen food tersebut untuk disimpan suhu beku lebih dari 7 hari dan diproduksi secara massal, maka produk itu memerlukan izin edar BPOM atau izin edar pemda setempat.

Untuk diketahui, berikut ini kriteria pangan olahan frozen food yang dikecualikan atau tidak wajib memiliki izin edar BPOM:

- Mempunyai masa simpan atau kedaluwarsa kurang dari 7 (tujuh) hari, yang dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label.
- Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
- Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
- Pangan olahan siap saji

Adapun maksud dari pangan olahan siap saji, adalah produk makanan yang peredarannya bisa disimpan di suhu beku minimal -18 derajat celcius sehingga, tidak harus terus menerus seperti es krim. Contoh pangan olahan siap saji ini yaitu mie ayam siap saji, dimsum, siomay beku, dan lain sebagainya.

Perlu diketahui, surat izin edar frozen food tidak hanya dari BPOM, tapi ada juga P-IRT yaitu pangan olahan industri rumah tangga, perizinannya hanya perlu didapatkan dari pemda setempat. Hal ini sebagaimana Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Baca Juga: Viral Penjual Frozen Food Terancam Denda Rp4 Miliar, Begini Penjelasan BPOM
Heboh! Pelaku UMKM Ini Terancam Denda Rp4 Miliar, Begini Ceritanya

Tidak mewajibkan izin edar pada pangan olahan UMKM ini dilakukan untuk mendukung kemudahan berwirausaha, sekaligus untuk membina para UMKM melakukan sertifikasi CPPOB dan registrasi pangan olahan.

CPPOB adalah Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik baik untuk UMKM maupun pelaku usaha lainnya, demi menjamin aspek mutu dan kualitas produk makanan dan obat sampai ke tangan konsumen.