Rugikan Negara Rp3 Miliar, Bea Cukai Musnahkan 5,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai musnahkan rokok ilegal. (Antara)

Editor: Tatang Adhiwidharta - Kamis, 23 Desember 2021 | 18:40 WIB

Sariagri - Kantor Bea Cukai Cirebon, Jawa Barat, memusnahkan 5,8 juta batang rokok ilegal dan barang ilegal lainnya yang berpotensi merugikan negara sebanyak Rp3 miliar lebih.

"Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil sitaan saat penggerebekan, bawaan penumpang dari luar negeri, dan juga lainnya," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cirebon Encep Dudi Ginanjar di Cirebon, Kamis (23/12/2021).

Menurutnya barang-barang yang dilakukan pemusnahan tersebut, merupakan hasil penyitaan dan juga razia yang dilakukan oleh Bea Cukai Cirebon, serta penegak hukum lainnya.

Encep mengatakan untuk rokok ilegal atau tanpa cukai, pihaknya menyita sebanyak 5,8 juta batang, dan ini mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar.

"Yang rokok tanpa pita cukai ini kita sita dari tahun 2017 sampai 2021, dengan jumlah barang bukti sebanyak 5,8 juta batang," tuturnya.

Selain rokok, barang bukti yang dimusnahkan lainnya yaitu berupa makanan, kosmetik, "sex toys", senjata berupa panah, air sofgun, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp3 Miliar, Bea Cukai Musnahkan 5,8 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal, Diselundupkan di Kardus Sambal Pecel

Barang-barang tersebut lanjut Encep, berpotensi merugikan negara, untuk itu pihaknya terus melakukan operasi dan edukasi kepada masyarakat terkait barang yang harus dikenai cukai.

"Untuk total potensi kerugian negara sebanyak Rp3 miliar, termasuk dari rokok ilegal," katanya.

Pemusnahan barang-barang tersebut secara simbolis dilakukan dengan cara dibakar, dan juga dipotong-potong. Selanjutnya petugas akan melakukan pemusnahan dengan cara yang sama di tempat pembuangan sampah.