Pemerintah Tetapkan Satu Harga Minyak Goreng Rp14.000 per Liter, Dimulai dari Sini

Ilustrasi minyak goreng kemasan di sebuah pasar swalayan (Dok Top Swalayan)

Editor: Tatang Adhiwidharta - Rabu, 19 Januari 2022 | 11:30 WIB

Sariagri - Pemerintah melalui Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi kini menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga, yakni Rp 14.000 per liter. Lewat kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter.

Karena itu, pemerintah memberlakukan kebijakan ini demi pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada konferensi pers virtual, Selasa (18/1/2022).

Sebagai awal pelaksanaan, penyaluran minyak goreng Rp 14.000 per liter akan dilakukan melalui ritel modern yang terafiliasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Sedangkan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu pekan untuk melakukan penyesuaian.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Satu Harga Minyak Goreng Rp14.000 per Liter, Dimulai dari Sini
Harga Minyak Goreng Rp14.000 per Liter Diberlakukan, Masyarakat Diimbau Tidak Panic Buying

“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat, dan kepada masyarakat diharapkan tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” jelas Mendag.

Rencananya, minyak goreng Rp14 ribu per liter akan dipasok sebanyak 250 juta liter per bulan, atau total sebanyak 1,5 miliar liter selama enam bulan ke depan.