Cegah Penyelewengan Pupuk Subsidi, PKT dan Kejati Kaltim Gelar Sosialisasi

Direktur Keuangan PT Pupuk Kaltim (PKT), Qomaruzzaman memberikan pengarahan dalam sosialisasi dan seminar bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur tentang pengawasan dan sanksi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Samarinda, pekan lalu.

Penulis: Yoyok, Editor: Arif Sodhiq - Senin, 25 April 2022 | 13:50 WIB

Sariagri - PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur untuk mensosialisasikan tentang pengawasan dan sanksi dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Ini dilakukan guna mitigasi penyelewengan penyaluran pupuk subsidi, 

Direktur Keuangan dan Umum PKT, Qomaruzzaman, mengungkapkan pada aspek penyaluran sering ditemukan indikasi penyimpangan antara lain penjualan pupuk subsidi dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi, penjual pupuk kepada petani yang tidak terdaftar dalam RDKK, penjualan diluar wilayah kerja distributor dan kios, dan sebagainya. 

“Seminar yang diadakan PKT bersama Kejati Kaltim ini merupakan langkah preventif untuk memberikan pemahaman pengetahuan terkait tanggung jawab produsen, distributor, pengecer hingga ke petani terkait penyaluran pupuk subsidi agar sesuai dengan prinsip 6T, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. Kami berharap, kedepannya para distributor dan pengecer dapat memahami dengan baik proses dan peraturan yang berlaku dalam distribusi pupuk subsidi,” katanya di Samarinda, kemarin.

Sebelumnya, PKT telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kapolda dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi wilayah Kalimantan Timur. MoU ini meliputi kerjasama intens yang dimulai dari wilayah Kalimantan Timur sebagai basis operasi perusahaan, untuk kemudian dilanjutkan ke wilayah-wilayah distribusi tanggung jawab perusahaan lainnya. 

Seminar dan sosialisasi yang dihadiri oleh 27 distributor dan pengecer resmi yang beroperasi di wilayah Kalimantan Timur itu juga membahas mengenai skema penyaluran pupuk subsidi sesuai peraturan perundang-undangan, serta berbagai jenis sanksi yang dapat memberatkan jika ada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana dalam penyaluran pupuk subsidi.

Untuk diketahui, sebagai salah satu komoditas yang menjadi tulang punggung sektor pertanian nasional, anggaran pemerintah untuk pupuk subsidi dialokasikan berkisar pada Rp25 triliun hingga Rp32 triliun untuk kuantum pupuk subsidi 8,87 juta ton – 9,55 juta ton per tahun, sehingga kebutuhan yang dapat dipenuhi mencapai sekitar 37 hingga 42 persen dari RDKK (Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok). 

Alokasi yang terbatas itu u membutuhkan peran aktif seluruh pihak, baik dari sisi pengawasan maupun penindakan; untuk memastikan penyaluran pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan petani yang membutuhkan, dan terhindar dari campur tangan mafia pupuk yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Muhamad Sumartono, memaparkan pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi meliputi 6T, sebagaimana ditegaskan di dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 yang menetapkan pupuk subsidi sebagai barang dalam pengawasan. Oleh karena itu, diperlukan instrumen untuk pelaksanaan pengawasan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi seperti yang telah dilakukan secara proaktif oleh PKT dengan menggandeng Kejati Kalimantan Timur saat ini. 

Baca Juga: Cegah Penyelewengan Pupuk Subsidi, PKT dan Kejati Kaltim Gelar Sosialisasi
Tertinggi Sepanjang Sejarah, PKT Tahun 2021 Raih Profit Rp6,17 Triliun

“Kami tegaskan bahwa setiap penyimpangan/pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ujar Sumartono.

Per 21 April 2022, PKT memiliki stok pupuk sebanyak 106.326 ton urea subsidi dan 4.615 ton NPK Formula Khusus. Jumlah ini telah mencapai 1,8x melebihi stok alokasi dari Peraturan Kementerian Pertanian yang berkisar 61.455 Ton. Sementara itu, sejak Januari - 21 April 2022 PKT telah menyalurkan sebanyak 166.088 ton urea bersubsidi dari total alokasi 727.528 ton untuk tahun 2022 sesuai peraturan Menteri Pertanian dan 3.537 ton NPK subsidi formula khusus (Kakao) dari total alokasi 11.469 ton.