Masih Simpang Siur, Pengamat:Larangan Ekspor CPO Berdampak pada Reputasi RI

Pengunjukrasa yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) membawa buah sawit saat berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/5/2022). (Antara)

Editor: Tatang Adhiwidharta - Rabu, 18 Mei 2022 | 12:30 WIB

Kepala Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Felippa Ann Amanta mengatakan bahwa simpang siur kebijakan perdagangan crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang berujung pada pelarangan ekspor total mencerminkan pemerintah belum memiliki visi yang jelas terhadap perdagangan komoditas tersebut.

Menurutnya, pelarangan hanyalah kebijakan reaktif untuk merespons kenaikan harga minyak goreng.

“Indonesia membutuhkan kebijakan dan visi jangka panjang yang mampu mengakomodir dinamika permintaan CPO domestik dan global yang diperkirakan akan terus meningkat. Visi ini perlu menyeimbangkan pemenuhan kebutuhan minyak goreng, biodiesel, dan oleokimia serta peran Indonesia sebagai eksportir terbesar CPO ke pasar global,” katanya dalam keterangan resminya.

Felippa menyebut, pelarangan ekspor berdampak luar biasa pada reputasi Indonesia di dunia internasional. Kebijakan yang reaktif dan berubah-ubah tanpa mempertimbangkan komitmen perdagangan yang sudah disepakati sebelumnya dapat melemahkan sentimen kepercayaan global terhadap Indonesia sebagai mitra dagang.

Misalnya saja, sebelum ada pelarangan ekspor CPO dan produk turunannya, Indonesia juga melarang ekspor batu bara. Kebijakan ini berdampak pada harga komoditas-komoditas tersebut di pasar internasional dan berdampak pada industri pengguna bahan baku tersebut.

Kebijakan pelarangan ekspor juga tidak menguntungkan pasar domestik karena membanjirnya komoditas belum tentu dapat terserap dengan baik. Akibatnya harga Tandan Buah Sawit (TBS) terpantau turun signifikan dan merugikan petani.

Kesimpangsiuran juga memunculkan ketidakpastian yang berdampak pada persepsi atas iklim investasi di Indonesia. Padahal pemerintah sendiri kini tengah mengalakkan berbagai upaya untuk membuat pasar Indonesia menarik untuk investor, salah satunya lewat UU Cipta Kerja.

“Kesimpangsiuran ini menjadi kontraproduktif dengan tujuan untuk mendatangkan investasi dan memulihkan ekonomi,” ucap Felippa.

Baca Juga: Masih Simpang Siur, Pengamat:Larangan Ekspor CPO Berdampak pada Reputasi RI
Mengeluh Tanpa Melawan, Petani Sawit Menjerit Minta Ekspor CPO Dibuka Lagi

Felippa meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan ini, serta mulai memikirkan strategi jangka panjang untuk memenuhi permintaan yang meningkat secara berkelanjutan

Sariagri - Data Indeks Bulanan Rumah Tangga (BuRT) CIPS menunjukkan, harga minyak goreng masih terpantau tinggi. Di bulan Desember 2021, harganya mencapai Rp 20.667 per liter. Harga kemudian turun menjadi Rp 19.555 dan Rp 14.000 di bulan Januari dan Februari tahun ini. Harga Rp 14.000 didapat karena penerapan HET. Pencabutan HET membuat harga kembali ke kisaran Rp 18.505 dan semakin melambung mencapai Rp 26.360 di bulan April.